Kantongi NIP Bukan Jaminan CPNS Pasti jadi PNS

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mewanti-wanti calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) jangan lantas merasa sudah menjadi PNS.
Bila dalam masa percobaan CPNS melakukan pelanggaran, yang bersangkutan bisa diberhentikan.
"Jadi NIP yang dipegang CPNS itu bukan berarti sudah jadi PNS. Masih ada proses panjang yang harus dijalani CPNS," kata Ridwan di Jakarta, Kamis.(1/2).
Diketahui, sejumlah peserta seleksi CPNS 2017 yang lulus tes pada kementerian/lembaga telah memiliki NIP dan menerima Surat Keputusan (SK).
Di antaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian.
Namun, Ridwan menegaskan, tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantungi NIP bisa diangkat menjadi PNS.
Terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di antaranya CPNS wajib menjalani masa percobaan (prajabatan) selama satu tahun.
Mohammad Ridwan mengatakan, meski sudah mengantongi NIP, CPNS harus menjalani masa prajabatan.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh