Kantongi NIP Bukan Jaminan CPNS Pasti jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mewanti-wanti calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) jangan lantas merasa sudah menjadi PNS.
Bila dalam masa percobaan CPNS melakukan pelanggaran, yang bersangkutan bisa diberhentikan.
"Jadi NIP yang dipegang CPNS itu bukan berarti sudah jadi PNS. Masih ada proses panjang yang harus dijalani CPNS," kata Ridwan di Jakarta, Kamis.(1/2).
Diketahui, sejumlah peserta seleksi CPNS 2017 yang lulus tes pada kementerian/lembaga telah memiliki NIP dan menerima Surat Keputusan (SK).
Di antaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian.
Namun, Ridwan menegaskan, tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantungi NIP bisa diangkat menjadi PNS.
Terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di antaranya CPNS wajib menjalani masa percobaan (prajabatan) selama satu tahun.
Mohammad Ridwan mengatakan, meski sudah mengantongi NIP, CPNS harus menjalani masa prajabatan.
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu