Kantongi Rekomendasi PD-PPP, Ridho Incar Satu Partai Lagi

Kantongi Rekomendasi PD-PPP, Ridho Incar Satu Partai Lagi
M. Ridho Ficardo. Foto: radarlampung/jpg

’’Kalau beliau tidak bisa melengkapi empat syarat itu sampai akhir bulan, tepatnya 30 November 2017, maka surat tugasnya bisa dicabut. Disebutkan juga di surat tugas itu,” terang Azazi.

Dia melanjutkan, surat tugas ini dibuat karena Ridho memang belum mendapatkan parpol koalisi. Maka setelah menghadap Romi –sapaan Romahurmuziy, maka Ridho diberi kesempatan untuk mencukupi parpol pengusung.

Terkait surat tugas ini, Azazi mengaku siap mengamankan kebijakan partai. Dia juga berharap Ridho dapat berkonsolidasi secara langsung dengan jajaran pengurus dan kader sampai tingkat terbawah untuk menyiapkan langkah-langkah politis ke depan.

’’Kita sih penginnya ketemu. Saya belum pernah ketemu dengan Pak Gubernur (Ridho). Langkah-langkah apa nanti yang disiapkan untuk bantu beliau? Masak dengan ketua umum saja bertemu? Kan nanti yang mendaftarkan ke KPU pengurus wilayah. Saat ini, DPC di kabupaten/kota juga menunggu,” tandasnya.

Pada bagian lain, kabar Ridho mendapatkan rekomendasi sebagai balongub dari PKB memang sempat terdengar. Berdasarkan sumber Radar Lampung, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dikabarkan melakukan pertemuan dengan SBY beberapa hari lalu.

Dalam pertemuan tersebut, meski belum deal, mengarah pada kemungkinan adanya barter dukungan PD dan PKB di Pilgub Jawa Timur dan Lampung. Namun, kabar beralihnya dukungan dari Arinal ke Ridho buru-buru ditepis DPP PKB.

Partai yang mempunyai julukan green party itu menegaskan tetap mengusung Arinal. Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, dukungan tidak berpindah kepada siapa pun. Partainya konsisten mendukung Arinal yang menjabat ketua DPD Partai Golkar Lampung.

’’Tetap Arinal,” tegasnya saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (25/10).

Bakal calon gubernur (balongub) petahana M. Ridho Ficardo menunjukkan progresnya dalam perburuan dukungan partai politik (parpol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News