Kantongi Remisi Langsung Bebas, Napi Rutan Tanjung Ucap Syukur

Kantongi Remisi Langsung Bebas, Napi Rutan Tanjung Ucap Syukur
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Heri Kusrita dan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menyerahkan surat remisi kepada 29 narapida saat merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia, Kamis (17/8). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, TABALONG - Wajah 29 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan terlihat gembira. Pasalnya, pihak rutan mengusulkan ke-29 WBP itu menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.

Pemberian remisi itu dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia. Dari 152 WBP penghuni Rutan Kelas IIB Tanjung, hanya 29 saja yang diusulkan menmperoleh remisi.

Salah satu napi yang masuk dalam usulan remisi adalah Taupik. Dia tak henti-hentinya mengucap syukur setelah langsung bebas lantaran namanya masuk dalam daftar napi yang diusulkan memperoleh remisi, Kamis (17/8).

Ulun batarimakasih banar lawan buhan pian, ulun kada bisa memberi apa-apa selain mendoakan atas apa yang buhan piyan gawi dibalas pahala lawan kebaikan dunia akhirat oleh Allah SWT (Saya berterima kasih banyak atas kebaikan anda yang terhormat, saya tidak bisa membalas apa-apa selain mendoakan apa yang anda kerjakan dibalas dengan pahala dan kemuliaan dunia dan akhirat oleh Allah SWT, red),” ujar Taupik dalam Bahasa Banjar.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Heri Kusrita menjelaskan, ada 29 WBP yang diusulkan memperoleh remisi umum pada HUT ke-72 RI. Menurutnya, para WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat adminstratif maupun substantif. 

“Narapidana yang menerima remisi itu masing-masing terdiri enam belas orang menerima remisi satu bulan, delapan orang menerima remisi dua bulan dan lima orang menerima remisi tiga bulan,” ujarnya, Jumat (18/7)

Memang, setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI selalu ada napi yang berdebar-debar menanti pengumuman remisi. Sebab, menerima pemotongan masa hukuman apalagi langsung bebas tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi napi.

Sedangkan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani yang hadir langsung di Rutan Kelas IIB Tanjung mengharapkan napi yang mengantongi remisi dan langsung bebas bisa kembali bermasyarakat sebagai manusia yang taat hukum, berakhlak dan berhati luhur. Dia berpesan kepada para napi yang kembali bermasyarakat juga taat pada ajaran agama.

Wajah 29 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan terlihat gembira.

Sumber kemenkumham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News