Kantor Camat Jauh, 74 Ribu Warga Belum Urus e-KTP

Kantor Camat Jauh, 74 Ribu Warga Belum Urus e-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Foto: dok.JPNN

"Selain merekam data, kita juga mendata penduduk yang masih berdomisili di daerah masing-masing," paparnya.

Di sisi lain, Musfian memaparkan, dari 203.489 orang warga yang telah melakukan rekam data, baru 180.679 orang yang sudah menerima e-KTP dari diri pada Disdukcapil Kabupaten Solok.

"Kalau masalah keluarnya e-KTP itu tergantung pemerintah pusat. Sebab, e-KTP ini dicetak dan dikeluarkan langsung dari Kementerian Dalam Negeri, setelah itu didistribusikan ke kantor Disdukcapil seluruh daerah di tanah air," beber Musfian. (rc)


SOLOK - Sebanyak 74.941 orang dari 278.430 jumlah total warga wajib KTP di Kabupaten Solok belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News