Kantor DPRD Kapuas Diduga jadi Tempat Transaksi Narkoba
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kabar negatif terus menerpa DPRD Kabupaten Kapuas. Setelah kasus suap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, kini muncul lagi kasus baru.
Bahkan, pihak Polda Kalteng secara maraton melakukan pengembangaan dugaan penyalahgunaan Narkoba yang melilit tersangka dugaan suap anggota DPRD Kapuas, Edy Fahriansyah (EF). Bermodal "nyanyian", pihak kepolisian bergerak cepat mengusut orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Sumber Kalteng Pos (Grup JPNN.com) menyebutkan, dua tersangka selaku penyuplai barang haram itu telah dibekuk polisi. Mereka adalah A dan Y. Yang cukup mencengangkan, kedua pengedar itu dibekuk polisi di salah satu ruangan fraksi DPRD Kapuas, Sabtu (21/12) sore.
Penangkapan kedua pengedar itu berawal dari penyitaan HP anggota DPRD Kapuas yang diguga nyabu bersama EF. Saat itu, pengedar A mengirim pesan singkat ke nomor HP milik kolega EF itu.
"Bos, ini ada barang," kata sumber Kalteng Pos menirukan isi SMS A.
Polisi yang membalas SMS tersebut, dengan meminta A mengantar barang haram itu.
"A didampingi Y mengantar sabu itu ke kantor DPRD Kapuas. Setelah itu keduanya langsung diamankan," beber dia.
Informasinya, dari tangan penyuplai itu polisi berhasil menyita tiga paket sabu. Selain itu, beberapa rekan EF anggota DPRD Kapuas juga dinyatakan positif narkoba dan digiring ke Mapolda Kalteng.
PALANGKA RAYA - Kabar negatif terus menerpa DPRD Kabupaten Kapuas. Setelah kasus suap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Kepolisian
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh