Kantor KPU hingga Bank Dibakar Massa Usai MK Membacakan Putusan
jpnn.com, YALIMO - Aksi pembakaran sejumlah bangunan pemerintahan hingga pemblokiran jalan terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6).
Tindakan pembakaran itu diduga dilakukan oleh massa pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di sana.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, aksi pembakaran dilakukan pada pukul 16.00 atau setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang putusan sengketa Pilkada Yalimo.
“Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas,” kata Kamal dalam siaran persnya, Selasa.
Massa tak terima dengan putusan sengketa pilkada di MK yang menyatakan pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi-Jhon Wilil dalam Pilkada Yalimo didiskualifikasi.
“Kemudian, massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan," ujar Kamal.
Adapun gedung yang dibakar yakni Kantor KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Dinas Perhubungan, Bank Papua, dan seluruh akses jalan ditutup.
Kamal sangat menyayangkan peristiwa tersebut, karena beberapa kantor pemerintahan yang dibakar merupakan tempat pelayanan publik.
Massa membakar sejumlah kantor pemerintahan ldi Yalimo lantaran tak terima atas putusan MK terkait sengketa Pilkada di sana.
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa