Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Kombes Zulpan: Banyak Pekerja Anak di Bawah Umur

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Kombes Zulpan: Banyak Pekerja Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi menggerebek kantor pinjman online (Pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjol ilegal itu ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dari puluhan orang yang ditangkap itu, ada sebagian anak di bawah umur dijadikan karyawan.

Hanya saja, Zulpan enggan memerinci jumlah karyawan yang masih di bawah umur.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat orang tua. Karena di kami lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur," kata Zulpan, Rabu (26/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan anak-anak di bawah umur tersebut tidak mengetahui kegiatan dilakukan secara ilegal.

"Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan.

Karena itu, Zulpan meminta agar orang tua meningkatkan pengawasan agar anak tidak terjerat kasus hukum.

Kombes Endra Zulpan mengatakan dari 99 karyawan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakut ada sebagian anak di bawah umur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News