Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Kombes Zulpan: Banyak Pekerja Anak di Bawah Umur

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Kombes Zulpan: Banyak Pekerja Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Jadi, orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," kata Endra Zulpan.

Kombes Zulpan mengatakan kantor pinjol itu tak mendapat izin otoritas jasa keungan (OJK).

Adapun, kantor pinjol ilegal itu beroperasi sejak Desember 2021.

Mantan Kabid Humas Sulsel itu mengatakan kantor pinjol ilegal tersebut memiliki batas minimal dan maksimal pinjaman.

"Batasan terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta," kata Zulpan.

Kantor itu beroperasi tujuh hari dalam sepekan.

Baca Juga: Oknum Banpol Peras Penumpang, Kapolres Langkat Berang, Begini Nasibnya Sekarang

"Mereka beroperasi terus tiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Kombes Endra Zulpan mengatakan dari 99 karyawan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakut ada sebagian anak di bawah umur


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News