Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan

Hasil olahan limbah ini kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar pengganti fosil di berbagai sektor industri, seperti industri pembangkit listrik, industri makanan, dan industri kaca.
Bakhroni menyampaikan PT Narwastu Mazmur Gelora merupakan perusahaan di bawah pembinaan dan asistensi dari Klinik Ekspor Bea Cukai Malang.
Dia mengungkapkan keberhasilan ekspor perusahaan tersebut tentu tak terlepas dari keterlibatan berbagai pihak.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi pemerintah agar mendukung pelaku usaha yang melaksanakan ekspor.
“Instansi pemerintah harus saling bersinergi dalam mendukung industri dalam negeri untuk go international, kami mengharapkan ekspor berjalan secara kontinyu dan kualitas produk yang dihasilkan semakin meningkat,” ujarnya.
Pelepasan ekspor perdana wood pellet asal Malang ini menandakan kesuksesan industri dalam menjawab permintaan pasar luar negeri, serta membuktikan produk lokal memiliki daya saing yang tak kalah dengan produk internasional.
Hal ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Selain itu, juga mendukung energi terbarukan yang ramah lingkungan salah satunya wood pellet merupakan hasil pengolahan limbah kayu yang digunakan sebagai salah satu jenis bahan bakar alternatif terbarukan yang ramah lingkungan. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jatim II mengawal pelepasan ekspor perdana wood pellet atau pelet kayu dengan negara tujuan Korea Selatan pada Kamis (23/1)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini