Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di Malang
Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:22 WIB

Sebanyak 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal hasil penindakan dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Jatim II. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Dia menambahkan penindakan ini tak lepas kontribusi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Malang, dukungan masyarakat, serta peran media.
"Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang hadir dalam pemusnahan kali ini, antara lain Satpol PP Kabupaten Malang, Kepolisian Resort Malang, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Malang,” sebutnya. (mrk/jpnn)
Seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya