Kanwil Jatuhi Sanksi Sementara

Arif Ditarik ke Kanwil, Sutopo Jadi Petugas Jaga

Kanwil Jatuhi Sanksi Sementara
Kanwil Jatuhi Sanksi Sementara
Sedangkan Sutopo, kata Mashudi, juga tak diberikan tugas lagi untuk mengawal tahanan. "Dia tetap bertugas di Lapas Sidoarjo, tapi tugasnya di penjagaan saja. Ini juga cukup berat," ungkapnya. Sutopo, kata Mashudi, tak diperkenankan lagi untuk mengawal napi keluar lapas. Surat keputusan bagi dua PNS Lapas Sidoarjo tersebut bakal diterbitkan hari ini. Dan sejak menerima SK, keduanya harus segera angkat kaki dari tugasnya selama ini.

Dalam skandal itu yang agak beruntung adalah kepala kesatuan pengamanan. Yang bersangkutan hanya diberikan teguran. "Kepala kesatuan pengamanan hanya kurang teliti," ucapnya. Sementara Plh Kalapas Sidoarjo aman-aman saja menyusul kasus itu. "Sebab yang bersangkutan sakit dan benar-benar tidak tahu," ucapnya. 

Mashudi menambahkan bahwa sanksi untuk keduanya tak cukup sampai disitu."Sanksi masih begulir lagi sesuai dengan hasil final pemeriksaan nanti," ucapnya. Sebelumnya Mashudi pernah mengungkapkan bahwa sanksi final bagi merka yang bersalah bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji.

Sejak kasus itu terungkap, Kanwil memang harus melaporkan setiap hasil pemeriksaan terhadap dua pegawai tersebut ke Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono. Kanwil harus menyusun laporan tertulis. "Lisan juga kami laporkan," terang pria asli Ngawi itu.

SURABAYA - Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jatim sudah menyiapkan sanksi yang pantas bagi dua pegawai Lapas Sidoarjo yang selama ini membantu Hariansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News