Kanwil Jatuhi Sanksi Sementara

Arif Ditarik ke Kanwil, Sutopo Jadi Petugas Jaga

Kanwil Jatuhi Sanksi Sementara
Kanwil Jatuhi Sanksi Sementara
SURABAYA - Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jatim sudah menyiapkan sanksi yang pantas bagi dua pegawai Lapas Sidoarjo yang selama ini membantu Hariansyah Limantara, plesiran ke luar sel. Kabar terbaru, kanwil  memutasi dua pegawai yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu, yakni Arif Suharyono (Kepala Seksi Kegiatan dan Kerja Lapas Sidoarjo) dan Sutopo (sipir yang mengawal Hariansyah keluyuran).

Informasi pemindahan tugas dua pegawai itu disampaikan Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jatim Mashudi kemarin. Mutasi tersebut terang Mashudi, mengacu terhadap hasil penyelidikan tim internal. "Ada sanksi yang cukup tak enak bagi mereka berdua," ucap Mashudi.

Dia menyebutkan bahwa Arif Suharyono bakal ditarik ke kanwil. Secepatnya, pejabat eselon IV tersebut akan berkantor di Jl Kayoon, alamat Kanwil Kemenkumham selama ini. "Di kanwil Arif tak dapat jabatan apa-apa. Yang pasti dia kami tarik. Itu sudah (sanksi) cukup berat bagi dirinya," terangnya. Di institusi semacam Kemenkumham, eselon IV biasanya menjabat sebagai kepala seksi.

Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan internal, Kemenkumham menetapkan Arif bersalah. Sebab keluarnya Hariansyah dari sel tanpa sepengetahuan kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) dan kalapas. Arif juga paling bertanggungjawab dalam pengawasan napi di luar tembok lapas. Arif pula yang selama ini memerintahkan Sutopo untuk mengawal Hariansyah ngelencer tersebut.

SURABAYA - Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jatim sudah menyiapkan sanksi yang pantas bagi dua pegawai Lapas Sidoarjo yang selama ini membantu Hariansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News