Kanwilkumham DKI Jakarta Pastikan Rutan, Lapas, dan Rudenim di Bebas Penyiksaan

Kanwilkumham DKI Jakarta Pastikan Rutan, Lapas, dan Rudenim di Bebas Penyiksaan
Kanwilkumham DKI Jakarta memastikan tidak ada penyiksaan dan tindak merendahkan martabat di Rutan, Lapas, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyiksaan dan tindak merendahkan martabat di Rutan, Lapas, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) pihaknya tidak pernah menggunakan kekerasan.

Sesuai dengan isi UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

"Sudah dipastikan tidak ada kejadian penyiksaan terhadap tahanan maupun narapidana di Lapas, Rutan, dan Rudenim di wilayah DKI Jakarta," kata Ibnu dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Ibnu menyatakan seluruh petugas di Rutan, Lapas, dan Rudenim sudah mendapat pemahaman tentang penerapan isi Konvensi Antipenyiksaan.

Dia menyebutkan dalam setiap pembinaan yang diberikan petugas di Rutan dan Lapas bertujuan agar WBP dapat berubah menjadi lebih baik, sehingga dapat diterima kembali ke masyarakat.

Ibnu menyebutkan pembinaan kepada imigran yang melanggar aturan imigrasi di Rudenim tetap dilakukan dengan baik hingga warga negara asing (WNA) dipulangkan ke negara.

"Saya juga menekankan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar menyeimbangkan kemanusiaan bersama dengan tugas dan fungsi yang diemban," lanjutnya.

Kanwilkumham DKI Jakarta memastikan tidak ada penyiksaan dan tindak merendahkan martabat di Rutan, Lapas, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News