Kapal Asing Ditenggelamkan, Belum Ada yang Protes
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian ikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut adalah bentuk penegakan hukum di wilayah kedaulatan Indonesia.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang salah. Kita hanya tegakkan hukum," kata Retno di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (18/12) sore.
Ia juga percaya tidak ada hukum internasional yang dilanggar Indonesia dengan kebijakan tersebut. Karenanya, sampai sekarang pihak Kemenlu tidak bersiap-siap mengantisipasi gugatan dari negara yang kapalnya ditenggelamkan.
Dikatakannya, sampai saat ini belum ada negara yang menyampaikan protes terkait penenggelaman kapal. Mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu yakin tidak akan ada negara yang bakal melayangkan protes.
"Yang aku terima belum ada (protes) sampai sekarang, lagian kan baru berapa negara sih yang kapalnya ditenggelemin," pungkas Retno. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka