Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Lagi Mencuri Ikan di Perairan Selat Malaka

Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Lagi Mencuri Ikan di Perairan Selat Malaka
Ilustrasi - Kapal pengawas perikanan KKP. Foto: ANTARA/HO-Dok KKP

jpnn.com, JAKARTA - Satu kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka kembali ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim Syahrul Yasin Limpo dalam jumlah pers di Jakarta, Senin, menyebut bahwa penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

"KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan," kata Syahrul Yasin Limpo kepada awak media.

Menteri Syahrul menjelaskan bahwa penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu atau tanggal 6 Desember 2020.

Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia.

Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.

"Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan," ujar Mentan Syahrul.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut diketahui bahwa selama dua bulan terakhir kapal tersebut sebanyak tiga kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia.

Satu kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka kembali ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News