Kapal Bermuatan Besi Rongsokan Digeledah, Lihat, Isinya Mengagetkan
Kamis, 26 Agustus 2021 – 20:24 WIB
"Pelaku kami jerat tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas Arnapi. (mcr12/jpnn)
Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 100 burung Cucak Hijau dan 24 ekor Murai dari Balikpapan, Kamis (26/8) dini hari.
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan