Kapal China Sering Menerobos Laut Natuna, Begini Saran Dave Laksono untuk Mencegahnya
Jumat, 29 Oktober 2021 – 22:19 WIB

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Foto: Humas DPR RI
Selain itu, untuk dapat memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar Indonesia yang strategis serta rentan dari intervensi pihak asing yang dapat mengancam kedaulatan negara.
Rencananya, RUU Landasan Kontinen akan merevisi bagian-bagian yang dinilai penting dari UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di wilayah laut.
Prinsipnya yaitu kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) adalah dua hal yang berbeda sesuai dengan konteks hukum internasional. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyarankan hal ini agar wilayah perairan Indonesia tidak sering diterobos kapal asing.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Soal Uji Materi UU Pemilu, Luqman Hakim Ingatkan Kewenangan MK
- Christina Aryani DPR Mendukung Restrukturisasi Satgas TPPO, Begini Alasannya
- Ternyata Ini Tujuan Wamendag Jerry dan DPR RI Bertemu ACCC
- Mulyanto Sebut Subsidi Orang Miskin Lebih Perlu Ketimbang Pembelian Kendaraan Listrik
- DPR Dukung Menteri Bahlil Kawal Investasi Pabrik Baterai Bernilai Rp 135 Triliun di Bantaeng
- Adian Napitupulu Terkejut Dijemput Mobil Berpelat GANJAR di Melbourne