Kapal China Sering Menerobos Laut Natuna, Begini Saran Dave Laksono untuk Mencegahnya
Jumat, 29 Oktober 2021 – 22:19 WIB
Selain itu, untuk dapat memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar Indonesia yang strategis serta rentan dari intervensi pihak asing yang dapat mengancam kedaulatan negara.
Rencananya, RUU Landasan Kontinen akan merevisi bagian-bagian yang dinilai penting dari UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di wilayah laut.
Prinsipnya yaitu kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) adalah dua hal yang berbeda sesuai dengan konteks hukum internasional. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyarankan hal ini agar wilayah perairan Indonesia tidak sering diterobos kapal asing.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Soal Ledakan Gudang Peluru, Dave Laksono: Perlu Dicari Tahu Kenapa Ini Terjadi
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta