Kapal China Sering Menerobos Laut Natuna, Begini Saran Dave Laksono untuk Mencegahnya
Jumat, 29 Oktober 2021 – 22:19 WIB

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Foto: Humas DPR RI
Selain itu, untuk dapat memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar Indonesia yang strategis serta rentan dari intervensi pihak asing yang dapat mengancam kedaulatan negara.
Rencananya, RUU Landasan Kontinen akan merevisi bagian-bagian yang dinilai penting dari UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di wilayah laut.
Prinsipnya yaitu kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) adalah dua hal yang berbeda sesuai dengan konteks hukum internasional. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyarankan hal ini agar wilayah perairan Indonesia tidak sering diterobos kapal asing.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta