Kapal di Bawah 5 Ribu GT tak Boleh Layani Lintasan Merak

Kapal di Bawah 5 Ribu GT tak Boleh Layani Lintasan Merak
Kapal yang sedang bersandar di pelabuhan. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyampaikan penjelasannya tentang pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 88 tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni.

Sejak 2014, pemerintah telah memberikan kesempatan bagi operator kapal lintas Merak-Bakauheni untuk mengaplikasikan peraturan tersebut hingga 24 Desember 2018 mendatang. 

"Toleransi yang diberikan oleh PM 88 ini agar para operator untuk membangun (kapal) baru kemudian mengalihkannya ke lintasan lain. Atau yang di bawah 5.000 GT akan ditingkatkan kualitasnya sehingga bisa bertambah menjadi 5.500 GT atau 6.000 GT,” ujar Budi di Ruang Singosari Kementerian Perhubungan Rabu (7/11) kemarin.

Dalam PM 88 2014 ini salah satunya berbunyi bahwa kapal yang melayani di lintas Merak-Bakauheni harus berukuran minimal 5.000 Gross Tonnage (GT). 

Dalam PM 88 tersebut juga pemerintah memberi kesempatan usaha bagi operator untuk melakukan investasi atau peremajaan kapal serta mengawasi secara berkesinambungan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

"Setelah kita lakukan kajian pada 2014, ternyata kapal yang di bawah 5.000 GT muatnya penumpang dan kendaran tidak terlalu banyak, namun waktu tunggu naik kendaraan dan waktu berlayarnya sama dengan yang di atas 5000 GT,” kata Budi.

Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan melalui jalan tol Trans Sumatera dan jalan Tol Merak (Jawa), kata Budi, dilakukan langkah-langkah antisipasi berupa peningkatan kualitas pelayanan, di antaranya melakukan pengaturan kapal yang beroperasi, meningkatkan kapasitas dermaga eksisting dan membangun dermaga baru, serta meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan.(chi/jpnn)


Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi operator kapal lintas Merak-Bakauheni untuk mengaplikasikan peraturan tersebut hingga 24 Desember 2018 mendatang.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News