Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!

Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika hakim agung MA yang mengadili perkara tingkat kasasi juga menguatkan vonis mati, suami Putri Candrawathi itu masih bisa mengajukan PK, jika menemukan novum, yakni fakta atau bukti baru yang belum terungkap pada persidangan sebelumnya.

Nah, setelah putusan PK keluar, vonis baru bisa disebut berkekuatan hukum tetap, selanjutnya bisa dieksekusi.

Kasus Amrozi CS

Sekadar gambaran, bisa dibuka lagi dokumen kasus Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra.

Trio dalang tragedi bom Bali 12 Oktober 2002 itu divonis hukuman mati, pada persidangan terpisah kurun Agustus-September 2003. Mereka lantas mengajukan banding.

Namun, PT Denpasar Bali menolak banding mereka. Upaya hukum lanjutkan dilakukan dengan mengajukan kasasi.

Setelah kasasi ditolak MA pada kurun waktu 2004-2005, mereka mengajukan PK. Bahkan hingga 2008 mengajukan PK tiga kali.

Semua PK ditolak MA hingga akhirnya trio dalang bom Bali itu dieksekusi mati pada November 2008. Dor! Dor! Dor! (sam/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ferdy Sambo divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kapan suami Putri Candrawathi itu dieksekusi? Silakan simak penjelasan ini.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News