Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Nih Penjelasan Sri Mulyani
Selasa, 20 Juni 2017 – 06:24 WIB
Dengan terbitnya PMK ini, pencairan THR dan pensiun ke-13 tetap tergantung pada kecepatan satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Bila sudah disampaikan oleh satker, maka proses selanjutnya adalah KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (ken)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS sudah bisa dicairkan sejak 15 Juni lalu melalui Satuan Kerja (Satker)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Buruan! Berburu Diskon Promo Ramadan Blibli dan Kemudahan Belanja Online
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
- Info Terbaru Pencairan THR PNS & PPPK, Masih Ada OPD Enggak Gercep