Kapan Syarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi Diterapkan? Oh Ternyata
Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.
Brigjen Yusri mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.
Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.
"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.
Meski masih dalam kajian, aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.
Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip. (antara/jpnn)
Brigjen Yusri Yunus menjawab pertanyaan soal kapan syarat bikin SIM harus punya sertifikat mengemudi diterapkan. Simak baik-baik.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- SIM Keliling Jakarta, Buka di Sejumlah Tempat Ini, Biayanya Sebegini
- Korlantas Polri Hentikan Sistem One Way Arus Balik Lebaran 2024