Kapolda Keluarkan Maklumat

Larang Masyarakat Bawa Sajam di Jalan-Jalan

Kapolda Keluarkan Maklumat
Kapolda Keluarkan Maklumat
1.    Dilarang membawa sajam dan sejenisnya, senjata api atau membawa senjata yang dipersamakan dengan senjata api.

2.    Apabila ada yang ditemukan membawa senjata tajam dan senjata api tersebut diatas, akan diambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolda Kaltim

Irjen Pol Mathius Salempang


Berita Selanjutnya:
Kini, Air Mata Perdamaian...

TARAKAN - Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mathius Salempang akhirnya mengeluarkan maklumat pertama di tahun 2010, terkait menindaklanjuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News