Kapolda Lampung: Rumah Anggota Polri Digunakan Sebagai Tempat Penampungan Korban TPPO
Kamis, 08 Juni 2023 – 00:21 WIB
Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengakui salah satu rumah milik perwira Polri dipakai sebagai tempat penampungan korban TPPO.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Irjen Helmy Santika Beri Imbauan Begini
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Uskup Agung Jakarta: Penanganan TPPO Perlu Kerja Sama Internasional
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan
- Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang di Jerman, DPR: Pengawasan Kemendikbudristek Lemah