Kapolda Lampung: Rumah Anggota Polri Digunakan Sebagai Tempat Penampungan Korban TPPO

Kapolda Lampung: Rumah Anggota Polri Digunakan Sebagai Tempat Penampungan Korban TPPO
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Senin, (17/4/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengakui salah satu rumah milik perwira Polri dipakai sebagai tempat penampungan korban TPPO.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News