Kapolda Lampung: Rumah Anggota Polri Digunakan Sebagai Tempat Penampungan Korban TPPO

Kapolda Lampung: Rumah Anggota Polri Digunakan Sebagai Tempat Penampungan Korban TPPO
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Senin, (17/4/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengaku bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (7/6).

Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.

Dia juga mengatakan Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah perwira polisi itu.

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.

Polda Lampung menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO.

Para korban berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengakui salah satu rumah milik perwira Polri dipakai sebagai tempat penampungan korban TPPO.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News