Kapolda Metro Beber Peran 12 Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading
Kemudian, untuk DW, R, dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan. Selanjutnya untuk tersangka TH berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.
“Pelaku AJ ini membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp20 juta,” tambah Nana.
Terakhir adalah pelaku SP, dia bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.
“Para tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Delapan ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," urai Nana.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya mulai dari penjara 20 tahun hingga pidana mati,” tambah Nana.
Diketahui, Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square, tak jauh dari kantornya. Saat itu, dia hendak pulang ke rumah untuk makan siang.
BACA JUGA: Jenazah Satu Keluarga Korban Pembantaian di Baki Dikubur Satu Liang Lahat
Aparat kepolisian telah mengungkap kasus penembakan yang dialami Sugianto, seorang pengusaha di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam kasus ini ada 12 pelaku ditangkap.
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama