Kapolda Metro Jaya Diperiksa soal Kasus Brigadir J? Begini Kata Irjen Dedi
jpnn.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi kabar soal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) buntut kasus kematian Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu memastikan kabar ini tidak benar.
"Tidak benar info tersebut. Sumber saya cuma dari timsus," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
Dedi juga belum mendapatkan informasi soal apakah Irjen Fadil telah diperiksa terkait kasus tersebut atau tidak.
"Tidak ada info dari itsus (inspektorat khusus)," ujar Dedi.
Diketahui, penyidik menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Apakah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditempatkan di patsus buntut kasus kematian Brigadir J? Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi begini
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini