Kapolda Sebut Kasus Aa Gatot Luar Biasa

Kapolda Sebut Kasus Aa Gatot Luar Biasa
Gatot Brajamusti. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

“Pokoknya tidak ada penangguhan. Walaupun suratnya ada yang masuk ke kita. Itu kan keputusan penyidik karena narkoba ini salah satu kejahatan yang luar biasa. Makanya ditolak. Saya juga tentu tidak bisa menekan penyidik," tegas Umar.

Senada dengan Kapolda NTB, Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto selaku pihak yang pertama kali menangani kasus tertangkapnya Gatot Brajamusti tersebut mengatakan salah satu alasan penyidik menolak permohonan penangguhan karena dugaan pidana yang dilakukan termasuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinari crime).

Selain itu, penyidik kepolisian tidak akan begitu mudah untuk memberikan persetujuan penangguhan penahanan.

Apalagi dalam kasus narkotika yang menjerat Gatot Brajamusti ini barang bukti yang ditemukan oleh petugas cukup banyak. Sehingga saat ini pengembangan penyidikan terus dilakukan. 

"Kan barang buktinya itu cukup banyak dan ada di beberapa tempat. Makanya penangguhan penanahan itu ditolak," bebernya.

Sebelumnya, Gatot Brajamusti melalui penasehat hukum Irfan Suryadiata mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan dari penyidik kepolisian terkait dengan kemungkinan permohanan penangguhan tersebut ditolak atau dikabulkan. 

Karena itu semua kewenangan dari penyidik kepolisian yang menangani kasus ini. "Intinya,  kami sudah mengikuti dan menjalankan prosedur hukum acara yang baik dan benar," katanya.(gal/sam/jpnn)


MATARAM - Harapan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah untuk mendapatkan penangguhan penahanan, gagal total. "Permohonan penangguhan penahanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News