Kapolda Tak Beri Ampun, Bharatu DAM Dipecat Secara Tidak Hormat
Jumat, 03 September 2021 – 01:59 WIB
“Terhadap anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas, sehingga menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” jelas Wahyu.(rwf/rls/gorontalopost.id)
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum polisi berinisial Bharatu DAM.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV