Kapolda Tak Beri Ampun, Bharatu DAM Dipecat Secara Tidak Hormat

Kapolda Tak Beri Ampun, Bharatu DAM Dipecat Secara Tidak Hormat
Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K. Foto: gorontalopost.id

“Terhadap anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas, sehingga menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” jelas Wahyu.(rwf/rls/gorontalopost.id)

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum polisi berinisial Bharatu DAM.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News