Kapolda Tak Beri Ampun, Bharatu DAM Dipecat Secara Tidak Hormat

Kapolda Tak Beri Ampun, Bharatu DAM Dipecat Secara Tidak Hormat
Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K. Foto: gorontalopost.id

jpnn.com, GORONTALO - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum polisi berinisial DAM.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada oknum anggota Polairud Polda Gorontalo yang berpangkat Bhayangkara Satu (Bharatu) itu, karena melanggar kode etik Polri.

“Dia (DAM) dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, Kamis (2/9).

Wahyu mengatakan, pemecatan terhadap DAM dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/ 203/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021.

“Dirinya terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu.

Dikatakannya, keputusan PTDH terhadap salah seorang personel Polda Gorontalo itu merupakan bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangat tegas dalam pembinaan personel dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.

“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.”

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum polisi berinisial Bharatu DAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News