Kapolres AKBP Tris Lesmana Soal Pembunuhan Sadis Ayu Carla, Oh Ternyata
Jumat, 27 November 2020 – 01:26 WIB
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 365 ayat 3, dengan melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(tob/sumeks)
Kapolres Polres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan pihaknya telah meringkus Abdullah Yahya, 32, pelaku pembunuhan sadis terhadap Ayu Carla, 29, warga Kerabut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
- Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan