Kapolres AKBP Tris Lesmana Soal Pembunuhan Sadis Ayu Carla, Oh Ternyata

Kapolres AKBP Tris Lesmana Soal Pembunuhan Sadis Ayu Carla, Oh Ternyata
Tersangka pelaku pembunuhan driver ojek online. Foto: babelpos

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 365 ayat 3, dengan melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(tob/sumeks)

Kapolres Polres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan pihaknya telah meringkus Abdullah Yahya, 32, pelaku pembunuhan sadis terhadap Ayu Carla, 29, warga Kerabut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News