Kapolres Kotim: Penegakan Hukum jadi Langkah Terakhir dalam Penanggulangan Karhutla
Selasa, 23 Juli 2024 – 05:00 WIB

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memasangkan atribut keamanan kepada anggota Satgas Penanggulangan Karhutla, belum lama ini. ANTARA/Devita Maulina
Dengan begitu pula, katanya, tidak ada masyarakat yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat karhutla.
Kendati demikian, ia menegaskan, jika memang diperlukan maka penegakan hukum akan tetap dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi yang lainnya.
Saat ini Satgas Penanggulangan Karhutla di Kotim sedang menjalankan kesiapsiagaan penanganan karhutla menyusul ditetapkan status siaga darurat bencana karhutla selama 90 hari di daerah itu, yakni 4 Juli-10 Oktober 2024. (antara/jpnn)
Penegakan hukum dijadikan upaya terakhir dalam penanggulangan karhutla di Kotawaringin Timur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan