Kapolres Perintahkan Beri Tindakan Tegas!

Kapolres Perintahkan Beri Tindakan Tegas!
Polres Pasaman Barat mengamankan 12 orang warga yang berkumpul di sebuah rumah makan saat PSBB. Foto: Antara

jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 12 orang warga yang berkumpul di sebuah rumah makan di Jambak Selatan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (13/5).

"Benar, kami melakukan razia ke sejumlah tempat dan ditemukan 12 orang berkumpul pada sebuah rumah makan dan petugas langsung mengamankannya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal.

Ia mengatakan ke-12 orang itu diamankan di Polres Pasaman Barat karena melanggar aturan PSBB.

Sesampai di Polres Pasaman Barat mereka diberikan arahan tentang aturan PSBB yang tidak boleh berkumpul dalam jumlah yang banyak dan wajib pakai masker.

"Selanjutnya dilakukan interogasi dan membuat surat pernyataan tidak berbuat lagi. Kemudian ke-12 orang laki-laki itu diperbolehkan pulang," katanya.

Ia menjelaskan, selain melakukan razia ke rumah makan, warung dan tempat keramaian yang ada, pihaknya juga razia di sekitar bundaran Simpang Empat dan jalan raya Batang Toman.

Razia itu dilakukan dengan sasaran para pengemudi sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker. Apabila didapatkan maka pengemudi disuruh untuk balik guna mengambil masker.

"Kami bertegas saja. Bagi pengendara yang tidak pakai masker silakan putar balik untuk mengambil masker dan memakainya," ujarnya.

Di Tengah PSBB, masih ada saja warga yang tidak mematuhi aturan, seperti berkumpul di rumah makan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News