Kapolres Purbalingga Coret Foto Brigadir MRR, Lihat Aksinya di Depan Anak Buah

Kapolres Purbalingga Coret Foto Brigadir MRR, Lihat Aksinya di Depan Anak Buah
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan secara simbolis mencoret foto Brigadir MRR dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (8/8/2023). Foto: ANTARA/HO-Polres Purbalingga

jpnn.com, PURBALINGGA - Oknum personel Polres Purbalingga, Jawa Tengah bernama Brigadir MRR dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan Brigadir MRR yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Administrasi Sentra Layanan Kepolisian Terpadu Polres Purbalingga itu digelar di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (8/8/2023).

Dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Markas Polres Purbalingga, Selasa, Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan secara simbolis melakukan pencoretan foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung sejak tanggal 31 Juli 2023 berdasarkan Keputusan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/1340/VII/2023 itu.

Sanksi PTDH tersebut dijatuhkan karena Brigadir MRR telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Saat memberikan amanat, Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hendaknya harus selalu bersyukur.

Menurut dia, rasa syukur tersebut harus ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas yang baik sesuai dengan ketentuan.

"Dengan pelaksanaan tugas yang baik, maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti satu personel Polres Purbalingga tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Polri berkomitmen untuk memberikan penghargaan dan hukuman kepada anggotanya.

Oknum personel Polres Purbalingga, Jawa Tengah bernama Brigadir MRR dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News