Kapolri Aktifkan Kembali Pam Swakarsa, Lemkapi Menilai Begini

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambut positif langkah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghidupkan kembali Pengamanan Swakarsa di tengah masyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Pam Swakarsa dibutuhkan paling tidak di tengah masa-masa pandemi Virus Corona (COVID-19) sekarang ini.
Pam Swakarsa diaktifkan kembali lewat Peraturan Kapolri Nomor 4/2020 tetang Pengamanan Swakarsa.
"Kami menilai Perkap itu dibutuhkan dalam melindungi dan mengamankan masyarakat, khususnya saat pandemi Covid 19," ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (18/9).
Mantan anggota komisi kepolisian nasional (Kompolnas) ini kemudian menyebut, masalah keamanan tak sepenuhnya tanggungjawab Polri dan TNI.
Dibutuhkan kepedulian semua pihak, termasuk seluruh elemen masyarakat agar peduli terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, juga dibutuhkan partisipasi pengamanan swakarsa seperti satuan pengamanan (satpam), sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pertahanan sipil (Hansip) untuk memperkuat pengamanan di tengah masyarakat.
Edi menilai, pada masa pandemi Covid 19 Pam Swakarsa paling tidak dapat mengingatkan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan.
Lemkapi ikut menyoroti langkah Kapolri mengaktifkan kembali keberadaan Pam Swakarsa. Begini penilaiannya...
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara