Kapolri Ancam HTI Jika Masih Nekat Gelar Aksi

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan pemerintah tidak menggelar aksi demonstrasi, apalagi menskenariokan untuk kaos. Dia memastikan akan memproses hukum terhadap pihak-pihak yang merencanakan aksi berujung anarkistis.
"Kami mengimbau dan me-warning jangan melakukan aksi anarkistis. Karena kalau aksi anarkistis terjadi bukan Perppu yang akan kami terapkan tapi UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 b (kejahatan terhadap keamanan negara, red). Itu berhubungan dengan keamanan negara," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Dalam UU itu ditegaskan larangan mengganti ideologi atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila. Siapa pun pihak yang melaksanakan gerakan kemudian menimbulkan kerusuhan atau korban jiwa, maka dapat diproses pidana.
"Ancamannya 20 tahun (penjara)," kata mantan Kepala BNPT ini.
Tito melanjutkan, pemerintah sudah mencabut legalitas HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Maka, semua gerakan yang menyangkut HTI baik dilaksanakan secara kelompok atau individu adalah pelanggaran hukum.
"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat," pungkasnya.(mg4/jpnn)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan pemerintah tidak menggelar aksi demonstrasi, apalagi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran