Kapolri Bentuk Komisi PK Kasus AKBP Brotoseno
Rabu, 29 Juni 2022 – 19:00 WIB
"Tim ini sesuai perintah Bapak Kapolri bekerja secepatnya guna memberikan keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Waktunya 14 hari," kata Dedi Prasetyo. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk Komisi Peninjauan Kembali guna meninjau putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri