Kapolri Bentuk Komisi PK Kasus AKBP Brotoseno
Rabu, 29 Juni 2022 – 19:00 WIB

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Rabu (29/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Tim ini sesuai perintah Bapak Kapolri bekerja secepatnya guna memberikan keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Waktunya 14 hari," kata Dedi Prasetyo. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk Komisi Peninjauan Kembali guna meninjau putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI