Kapolri Bentuk Komisi PK Kasus AKBP Brotoseno

Kapolri Bentuk Komisi PK Kasus AKBP Brotoseno
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Rabu (29/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Tim ini sesuai perintah Bapak Kapolri bekerja secepatnya guna memberikan keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Waktunya 14 hari," kata Dedi Prasetyo. (cr3/jpnn)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk Komisi Peninjauan Kembali guna meninjau putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News