Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat

Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat
Dokumentasi - Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatan.

Kurnia menilai keputusan itu perlu diambil Kapolri Jenderal Listyo agar AKBP Brotoseno fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

Selain itu, kata Kurnia, proses PK tersebut hingga adanya putusan akhir bisa memakan waktu lama.

"Maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian dia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," kata Kurnia di Jakarta pada Minggu (19/6).

AKBP Brotoseno pada Januari 2017 divonis lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap

Perwira menengah Polri itu kemudian bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Brotoseno dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Kemudian putusan sidang KEPP pada Oktober 2020 menyatakan AKBP Raden Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Kurnia Ramadhana mendesak Kapolri segera bentuk tim, lalu adakan persidangan ulang kode etik AKBP Brotoseno dengan putusan akhir diberhentikan tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News