Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat
Dengan ketentuan itu, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana PK tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Oleh karena itu, ICW mendesak Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd AKBP Brotoseno yang dianggap penuh kejanggalan dalam sidang etik sebelumnya.
Kurnia pun mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.
"Semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah," ujar Kurnia. (ant/fat/jpnn)
Kurnia Ramadhana mendesak Kapolri segera bentuk tim, lalu adakan persidangan ulang kode etik AKBP Brotoseno dengan putusan akhir diberhentikan tidak hormat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Inisial B
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas