Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat
Sebab, saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, Brotoseno menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Belakangan, AKBP Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube.
Hal tersebut lantas menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ini Tampang Residivis Pencabulan Penyekap Mbak IR di Malang
Jenderal Listyo kemudian merespons protes tersebut dengan menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol yang telah diundangkan pada 15 Juni 2022 itu pengganti Perkap Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Pasal 83 Perpol itu mengatur peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap sebelumnya.
Kurnia Ramadhana mendesak Kapolri segera bentuk tim, lalu adakan persidangan ulang kode etik AKBP Brotoseno dengan putusan akhir diberhentikan tidak hormat.
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Inisial B
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi