Kapolri Berkata Begini soal Banding Irjen Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat atau PTDH dalam sidang etik pada Kamis (25/8).
Jenderal Listyo tidak mempersoalkan pengajuan banding tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Menurut eks Kabareskrim itu, pengajuan banding merupakan haknya suami Putri Candrawathi.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) punya hak mengajukan banding, semua itu bagian dari proses," kata Listyo di Bundaran HI, Minggu (28/8).
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menyebut bakal ada lagi putusan atas banding Ferdy Sambo.
"Nanti akan ada lagi putusan terkait dengan masalah banding yang bersangkutan," tutur Listyo.
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata begini merespons pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo yang dipecat atau PTDH dari anggota Polri.
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek
- Penjelasan Kapolri soal Korban Kecelakaan di Tol Japek
- Prodewa Nilai Kapolri Sukses Mengamankan Pemilu 2024