Kapolri dan Dewan Pers Teken MoU

Kapolri dan Dewan Pers Teken MoU
Kapolri dan Dewan Pers Teken MoU
JAMBI- Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung DPRD Provinsi Jambi kemarin (9/2) menjadi momen istimewa bagi Pers di Indonesia ke depan. Karena, salah satu agenda dalam acara yang di hadiri Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) itu, Kapolri Jenderal Tinmur Pradopo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Dewan Pers terkait laporan pidana produk jurnalistik.

Dengan ditandatanganinya kesepahaman ini,  ke depan awak media tak perlu khawatir lagi menghadapi laporan pidana terkait produk jurnalistiknya. Sebab, Polri akan menolak menerima laporan jika masih terkait dengan kode etik pers. Demikian juga bila ada pemeriksaan terhadap wartawan, Polri akan meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan,  MoU ini sebagai upaya untuk melindungi kebebasan pers, yaitu wartawan. Sebenarnya, lanjut dia, sebagian besar isi MoU itu sudah dilaksanakan. Misalnya, jika ada wartawan yang dipanggil polisi, mereka (Polri) menulis surat kepada dewan Pers untuk memberi tahukan.

‘’ Jika masalah itu sudah diteruskan kepada pemeriksaan, Polri akan meminta keterangan ahli ahli dari kalangan pers atau Dewan Pers,’’jelasnya. Menurut Bagir, kesepahaman dengan Polri ini,  secepatnya akan disosialisasi ke daerah-daerah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung ini mengingatkan, meski sudah ada MoU dengan Polri, wartawan tidak melakukan kesalahan dalam bertugas. Karena, kemerdekaan pers belumlah sangat aman, walaupun telah dijamin secara normatif.

JAMBI- Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung DPRD Provinsi Jambi kemarin (9/2) menjadi momen istimewa bagi Pers di Indonesia ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News