Kapolri Didesak Copot Kapolda Sulteng dan Kapolres Poso

Terkait Dugaan Pencabulan Tahanan

Kapolri Didesak Copot Kapolda Sulteng dan Kapolres Poso
Kapolri Didesak Copot Kapolda Sulteng dan Kapolres Poso
Menurut Halimah, perlakuan tersangka AH setidaknya melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.

Dimana dalam  kode etik tersebut dijelaskan, anggota kepolisian Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya, senantiasa berdasarkan pada norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Oknum AH diketahui telah ditangkap Polda Sulteng, sejak akhir Maret lalu. Penahanan dilakukan setelah sejumlah aktivis perempuan di Sulteng melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku mengonsumsi narkoba bersama FM di dalam ruang tahanan. Namun ia membantah melakukan perkosaan. FM merupakan tahanan Mapolres Poso sejak dua bulan silam, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.(gir/jpnn)

JAKARTA – Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya, mendesak kepolisian segera mencopot Kapolda Sulawesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News