Kapolri Gusar Lihat Kerusakan Hutan
Minta Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis
Rabu, 30 September 2009 – 10:42 WIB
TANAH GROGOT - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tak bisa menyembunyikan kegusarannya, saat melihat langsung kawasan hutan yang rusak akibat aksi pembalakan liar di Desa Lempesu, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kaltim. Ia pun memastikan kalau operasi tindak lanjut masih akan dilakukan, serta berniat memberlakukan hukuman berat bagi pelakunya. Menurut Kapolri, tindakan kepolisian yang sudah dilakukan Kapolda Kaltim sekarang ini, menunjukkan masih adanya ketidaksadaran. Apalagi katanya, dari yang terdahulu, pelakunya yang sekarang masuk DPO hanya divonis 10 bulan untuk kejahatan yang sama, lantas kini malah melakukan hal yang sama di tempat ini.
"Ternyata jumlahnya sangat besar dan kerusakan lingkungannya begitu parah, sehingga harus dikenakan pasal berlapis. Bukan hanya pasal (dari UU) 41/1999 tentang Kehutanan, tapi juga tentang lingkungan hidup. Bahkan, jika terungkap ada indikasi kasus korupsinya, maka pejabat yang terlibat harus ditindak tegas," tandas Kapolri, seraya meminta agar semua barang bukti, termasuk ekskavator sebanyak delapan unit, empat unit buldozer, satu dump truck serta enam unit chainsaw disita untuk negara.
Baca Juga:
Penjelasan Kapolri itu disampaikan kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, saat meninjau langsung lokasi illegal logging di Desa Lempesu, Selasa (29/9) kemarin. Kapolri datang meninjau lokasi tersebut menggunakan helikopter, dengan didampingi sejumlah jenderal dari Mabes Polri, termasuk juga Pangdam IV Tanjung Pura dan Kapolda Kaltim.
Baca Juga:
TANAH GROGOT - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tak bisa menyembunyikan kegusarannya, saat melihat langsung kawasan hutan yang rusak akibat
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?