Kapolri Gusar Lihat Kerusakan Hutan

Minta Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Kapolri Gusar Lihat Kerusakan Hutan
TINJAU - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri saat melihat langsung kerusakan hutan akibat aksi pembalakan liar di Desa Lempesu, Kecamatan Pasir Belengkong, Kaltim, Selasa (29/9). Foto: Hidson Humrie/KP.
"Tentunya ini sangat menjadi perhatian kita. Karena itu, operasi ini saya perpanjang dan berharap back up dari Pangdam untuk operasi lanjutan. Kita berharap untuk di Kaltim khususnya, kita punya komitmen sama, supaya kasus illegal logging bisa diberikan tindakan tegas kepada siapapun," serunya pula.

Kapolri pun secara terbuka mengaku kalau kasus illegal logging yang terungkap di Paser, untuk sementara merupakan kasus terbesar yang berhasil diungkap oleh Polri. Hal itu dibuktikan dari jumlah barang bukti yang kini bertumpuk di lokasi yakni sebanyak 10.545 potong (kayu). Masing-masing meliputi barang bukti dari lokasi di Desa Lempesu sebanyak 6.433 batang, serta dari Desa Luan Kecamatan Muara Samu sebanyak 3.788 batang.

Menyinggung soal tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus illegal logging itu, Kapolri menjelaskan bahwa sementara ini ada 4 (empat) orang tersangka. Namun katanya pula, yang sudah ditahan baru dua tersangka, masing-masing BE dan BS, pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Paser. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur CV Sukses Abadi, yakni AE dan AA yang kini DPO, masih dalam proses pengejaran. Diduga keduanya melarikan diri ke luar negeri. (hh)

TANAH GROGOT - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tak bisa menyembunyikan kegusarannya, saat melihat langsung kawasan hutan yang rusak akibat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News