Kapolri Listyo Sigit Blak-blakan tentang Sosok Jenderal Idham Azis

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan tentang sosok pendahulunya Jenderal Idham Azis.
Listyo Sigit menganalogikan karakter kepemimpinan Jenderal Idham bagai burung elang yang tidak memamerkan dirinya, namun mampu menunjukkan hasil kerja yang optimal.
"Karakter Pak Idham seperti karakter elang pemimpin, tidak perlu memamerkan dirinya seperti burung merak, nuri, kepodang untuk dikenal dan disegani oleh kawan dan lawan," ungkap Jenderal Listyo.
Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim itu dalam upacara serah terima jabatan Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1). Saat itu, LIstyo menerima tongkat komando Korps Bhayangkara dari Jenderal Idham Azis.
"Hal ini sejalan dengan pribadi Pak Idham yang tidak suka melakukan pencitraan namun lebih mengutamakan hasil kerja yang nyata dirasakan," lanjut Jenderal Listyo Sigit.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebutkan bahwa perjalanan kariernya hingga menjadi Kapolri ke-25 tidak terlepas dari peran Jenderal Idham.
Menurut Listyo, Idham Azis senantiasa mendukungnya mencapai prestasi pengungkapan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
"Berkat dukungan beliau, beliau sosok senior yang saya kagumi, selalu saya jadikan role model dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari. Sosok pimpinan yang berani, tanggung jawab, peka, selalu membela, memperhatikan dan melindungi anggotanya," tutur Sigit.
Jenderal Idham Azis menyerahkan tongkat komando kepemipinan Korps Bhayangkara kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (27/1).
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara