Kapolri Minta KPK Jangan Rebut Tersangka Simulator
Kamis, 16 Agustus 2012 – 16:29 WIB

Kapolri Minta KPK Jangan Rebut Tersangka Simulator
JAKARTA--Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo menyatakan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator pihaknya telah mengikuti undang-undang yang berlaku. Termasuk dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, ia meminta tak ada penetapan tersangka yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kalau tersangkanya di saya (Polri) ya tersangka, kalau di sana (KPK) jangan tersangka dong," ujar Timur di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/8).
Baca Juga:
Adapun tersangka kasus simulator yang sama di KPK dan Bareskrim Polri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Wakil Kepala Korlantas nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Lelang Proyek, AKBP Teddy Rismawan, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
Meski terdapat persamaan tersangka, Kapolri mengaku kepolisian tetap optimal menyelesaikan kasus tersebut. Bareskrim pun, kata dia, tetap berkoordinasi dengan KPK dalam menangani kasus tersebut.
JAKARTA--Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo menyatakan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator pihaknya
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik