Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman
Rabu, 08 April 2009 – 17:00 WIB

Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics yang menyebut nama Ibas alias Edhie Baskoro Yudhoyono itu adalah kesalahpahaman. Tuduhan pencemaran nama baik itu tidak untuk ketiga pimpinan media. "Itu sudah selesai. Media tidak dijadikan tersangka. Itu hanya salah penjelasan saja, ya," ujar Bambang berkali-kali.
"Tidak, tidak. Itu kesalahan penjelasan saja. Secara teknis hanya sebagai saksi. Tidak akan ada media dijadikan tersangka," papar Bambang di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/4) siang.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan adanya lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Ibas atau SBY (Edie Baskoro Yudhoyono) adalah caleg DPR-RI dari Partai Demokrat untuk Dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Madiun).
Baca Juga:
JAKARTA – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bahwa tiga media yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan money politics
BERITA TERKAIT
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon