Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

jpnn.com - MALANG -- Polri menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu tersangka peristiwa yang menewaskan 131 orang itu ialah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Ada enam orang yang statusnya telah naik menjadi tersangka, salah satunya Direktur PT LIB,” Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10).
Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya merupakan anggota Polri. Mereka ialah Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), TSA ( Kasat Samapta Polres Malang), dan H (anggota Brimob).
Adapun dua tersangka lainnya ialah AH selaku ketua panitia penyelenggara pertandingan dan security office berinisial SS.
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan Hadian bertanggung jawab soal waktu pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu lalu (1/10).
“Terkait jam tayang dimulainya pertandingan," ucap Jenderal Listyo Sigit.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menuturkan awalnya Polres Malang dan panitia pelaksana (panpel) merekomendasikan pertandingan tersebut digelar pukul 15.00 WIB. Rekomendasi itu didasarkan pada pertimbangan keamanan.
Kapolri Jenderal Listyo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Salah satu tersangka ialah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Liga 1: Jawab Keraguan soal Netralitas, PT LIB Menugaskan 4 Wasit Asing