Kapolri Warning People Power, BPN Tidak Merasa Tertuduh

Kapolri Warning People Power, BPN Tidak Merasa Tertuduh
Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dokumen JPNN

BACA JUGA: Apa Betul Kapolri Instruksikan Tembak Mati Cucu Nabi?

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian mengatakan, jika aksi people power tergolong ancaman dan dapat menggulingkan pemerintahan yang sah maka dapat terancam pidana.

Menurut dia, jika  seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme.

“Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas. Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/5). (boy/jpnn)


Dasco memastikan pihaknya tidak ada merencanakan aksi seperti mengepung KPU dan sebagainya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News