Kapsuila Tewas Dibacok Begal Sadis Pakai Celurit dan Samurai

Kapsuila Tewas Dibacok Begal Sadis Pakai Celurit dan Samurai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum PMJ, Senin (1/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Seusai membacok, para pelaku mengambil ponsel korban lalu melarikan diri.

Peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2021.

Singkat cerita, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

"Kami menangkap keenam tersangka di Kota Depok pada 26 Oktober," ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Keenam pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, 365 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Enam pelaku pembegalan di Jalan Gang Nangka, Sukamaju, Tapos, Depok, Jawa Barat diringkus polisi. Peristiwa yang menewaskan korban bernama Kapsuila itu terjadi pada 23 Oktober 2021.


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News