Kapsuila Tewas Dibacok Begal Sadis Pakai Celurit dan Samurai
Selasa, 02 November 2021 – 01:07 WIB
Seusai membacok, para pelaku mengambil ponsel korban lalu melarikan diri.
Peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2021.
Singkat cerita, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
"Kami menangkap keenam tersangka di Kota Depok pada 26 Oktober," ucap Yusri Yunus.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Keenam pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, 365 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Enam pelaku pembegalan di Jalan Gang Nangka, Sukamaju, Tapos, Depok, Jawa Barat diringkus polisi. Peristiwa yang menewaskan korban bernama Kapsuila itu terjadi pada 23 Oktober 2021.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub