Kapsuila Tewas Dibacok Begal Sadis Pakai Celurit dan Samurai
Selasa, 02 November 2021 – 01:07 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum PMJ, Senin (1/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Seusai membacok, para pelaku mengambil ponsel korban lalu melarikan diri.
Peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2021.
Singkat cerita, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
"Kami menangkap keenam tersangka di Kota Depok pada 26 Oktober," ucap Yusri Yunus.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Keenam pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, 365 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Enam pelaku pembegalan di Jalan Gang Nangka, Sukamaju, Tapos, Depok, Jawa Barat diringkus polisi. Peristiwa yang menewaskan korban bernama Kapsuila itu terjadi pada 23 Oktober 2021.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan